Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cynthira Alona Dijerat Pasal Berlapis

- 20 Maret 2021, 20:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News/Fjr/

ARAHKATA - Artis Cynthiara Alona bersama adiknya berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam eksploitasi anak. Keduanya terbukti terlibat terkait izin penyewaan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

Dikutip dari pmjwes.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ini pihaknya telah menahan keduanya.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 19 Maret 2021.

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," imbuhnya.

Baca Juga: Benarkah Cowok Humoris Lebih Menarik Dibanding Cowok Romantis?

Yusri menjelaskan, modus operandi dari kasus eksploitasi anak ini adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak dengan dalih sepinya pemesanan hotel di tengah pandemi. Motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," terang Yusri.

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Siap-siap! BLT UMKM 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Caranya!

Dalam keterlibatannya, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x