Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cynthira Alona Dijerat Pasal Berlapis

- 20 Maret 2021, 20:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News/Fjr/

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang. Jadi memang ada mucikarinya yang mencari korban, ada juga jokinya yang mengantar, korbannya yang jelas anak di bawah umur," sambung Yusri.

Dalam sekali kencan atau menginap di hotel, Alona memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa. Tapi korban itu bisa satu kali melayani para hidung belang," terangnya.

Baca Juga: Kenali Ciri dan Penyebab Penyakit Hipospadia yang Dialami Aprilia Manganang

Informasi yang diperoleh, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk korbannya yang berjumlah 15 orang sudah diamankan dan dibawa ke penitipan Handayani untuk mendapatkan trauma healing.

“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, pihak manajemen hotel dalam hal ini bekerjasama dengan para mucikari untuk mencari korban yang akan dipasangkan dengan pria hidung belang.

Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!

“Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat. Mereka juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang,” sambungnya.

Atas aksinya dalam prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur ini, para tersangka termasuk Cynthiara Alona akan dijerat dengan pasal berlapis dan denda miliaran rupiah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah