Matheus Joko: Mau Ponakan Dirjen atau Menteri, Saya Tetap Minta Fee!

- 13 April 2021, 10:20 WIB
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3)
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3) /(Desca Lidya Natalia)

ARAHKATA - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

Permintaan fee itu, awalnya disampaikan oleh manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman.

PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT Tiga Pilar Agro Utama. Dengan kata lain, permintaan fee oleh Matheus Joko terkait dengan pengadaan paket bansos yang dikerjakan oleh PT Tigapilar Agro Utama.

Baca Juga: Tujuh Cara Menjaga Hubungan Sehat Bersama Pasangan Saat Berpuasa

"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini disuruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang, Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.

Kata Ardian, permintaan fee juga pernah disampaikan langsung oleh Matheus Joko Santoso dalam pertemuan di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan itu juga atas saean dari Abdurrahman.

"Jadi pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," ucap Ardian.

"Terus ketemu?," tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.

Baca Juga: Yuk Simak Kesiapan Pasar dan Masjid di Kabupaten Bekasi Jelang Ramadhan 2021

"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah)," ujar Ardian.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Matheus Joko bahkan menyebut, apabila tidak dibayarkan, pencarian paket pengadaan bansos itu akan tersendat.

"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee nya?' kalau kamu pergi saya baru tahu pak, karena saya tidak ada pembicaraan apa apa, yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya kesitu sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," beber Ardian.

Kata Ardian, PT Tigapilar Agro Utama tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos, jika tidak membayarkan fee.

Baca Juga: Vendor Bansos Covid-19 Ternyata Perusahaan Distribusi Pupuk

"Dia (Matheus Joko Santoso) bilang, pokoknya kalau tisak ada pembayaran, tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," cetus Ardian menjelaskan apa yang disampaikan Matheus Joko dalam pertemuan tersebut.

Ardian juga tidak mengetahui soal uang fee yang disepakati senilai Rp30 ribu, ada Rp 10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.

"Saya tidak terima Informasi itu," tegas Ardian.

"Pak Joko hanya minta fee gitu saja ya, tidak khusus?," telisik Jaksa.

Baca Juga: Mulai 6 Mei Citilink Setop Penerbangan Domestik

"Saya bilang waktu itu pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen lho pak. Kemudian pak Joko bilang nggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu pak," cetus Ardian.

"Jadi intinya ada kewajiban perintah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?," tanya Jaksa.

"Iya," tandas Ardian.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah