Dari Jerman Jozeph Paul Zhang Melakukan 'Perlawanan'

- 21 April 2021, 13:34 WIB
Jozeph Paul Zhang/Portal Sulut
Jozeph Paul Zhang/Portal Sulut /

ARAHKATA - Usai menyatakan status tersangka,  Polri langsung menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang yang menistakan agama dan mengaku nabi ke-26. Status DPO ini juga akan segera diberikan ke Interpol.

“Permohonan red notice akan segera diproses Sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Ahmad melanjutkan, proses penerbitan red notice membutuhkan waktu sekitar sepekan. Setelahnya, Jozeph Paul Zhang dapat dideportasi dari Jerman. Meski begitu, hal itu masih dalam koordinasi atase kepolisian di Berlin, Jerman.

“Bisa dideportasi KBRI Berlin di Jerman. Dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Mengaku Nabi Ke -26, Kemenag Dukung Polri Usut Video Jozeph Paul Zang

Lebih lanjut, Ahmad menyebut, penyidikan akan dilakukan NCB Interpol Indonesia yang ada di Jerman. Proses komunikasi itu tengah dilakukan Polri.

“Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan penyidik itu tidak langsung tetapi melalui NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon, Prancis. Itu mekanismenya,” tandasnya.

Polri juga memastikan Jozeph Paul Zhang yang menistakan agama ini memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu merupakan WNI.

Hal ini sekaligus membantah klaim Jozeph yang menyebut dirinya sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia.

"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pencabutan kewarganegaraan Indonesia. JPZ atau SPS masih WNI," ucap dia.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x