Terpidana 402 Kg Sabu Tak Dihukum Mati, Komisi III DPR Geram

- 27 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Ichigo121212/Pixabay

ARAHKATA - Terpidana berjumlah enam orang atas kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola selamat dari hukuman mati.

Melihat fakta tersebut, sejumlah anggota DPR pun heran dan mengaku geram dengan putusan hakim karena telah meloloskan para terpidana itu.

“Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Minggu 27 Juni 2021.

Baca Juga: Yuni Shara Ajarkan Edukasi Seks ke Anak Lewat Film Porno, Tepatkah?

Dia mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata.

Tapi, masih kata Didik, tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika," tuturnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Adukan Tingkah Aurel Hermansyah ke Anang dan Ashanty

Oleh sebab itu, lanjut Didik, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal.

“Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati,” katanya.

Didik menilai, meski independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

Baca Juga: Prajurit Penanggulangan Teror TNI Ambil Alih Gedung DPR RI

Dia menyebut, tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa kita.

“Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi,” ucapnya.

Karenanya, Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya.

Baca Juga: Sah! Spanyol Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

Apalagi terbukti mentoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

“Saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga turut memberi komentar atas lolosnya jeratan hukuman mati bagi terpidana kasus sabu seberat 402 kg.

Baca Juga: Yuni Shara Ajarkan Anak Edukasi Seks Lewat Film Porno

Dia bahkan menyindir agar keluarga hakim yang memutus tidak terjerat narkoba.

“Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit Narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara dan kuburan,” pungkasnya.

Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x