ARAHKATA – Beberapa hari lalu heboh video di media sosial yang merekam seorang anak tengah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya pada Rabu, 1 September 2021.
Kasus kekerasaan pada seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial AP ini terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam video tersebut, korban AP sedang kelilingi oleh beberapa orang, dan sang ibu dengan menggunakan jarinya berusaha untuk mencongkel mata bagian kanan dari AP.
Baca Juga: Satpol PP Lakukan Penggusuran Bangunan di Kali Tanah Apit Bekasi
Diduga kasus kekerasan ini berkaitan dengan ilmu hitam serta pesugihan yang dipercayai dari keluarga AP.
Akibat dari kekerasan tersebut, korban mengalami kerusakan pada kornea mata kanannya, dan pada Senin, 6 September 202.
Lalu AP telah menjalani operasi mata, dan hingga sekarang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Syech Yusuf Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Komentari Video Penangkapan Coki Pardede, Kapolda Metro: Tak Etis
Menurut pihak kepolisian, saat ini sedang dalam proses penyidikan terhadap anggota keluarga AP, dan belum lama ini pihak kepolisian sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni kakek dan paman korban.
"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini sedang ditahan di Polres Gowa,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi E. Zulpan.
Sedangkan untuk HAS (Ibu korban) dan US (paman korban) sedang menjalani pemeriksaan mengenai kejiwaan mereka di salah satu Rumah Sakit Jiwa di wilayah setempat.
Baca Juga: Menko Marves Beri Sanksi Tegas ke Holywings Kemang
Diketahui saat ini korban AP telah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) dan Pemerintah Daerah setempat.
Dari kasus ini, menurut Nahar selaku Kepala Deputi Perlindungan Khusus Anak (KPPPA) menegaskan KPPA mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tuntas.
Selama proses penyelidikan kasus tersebut, KPPPA berharap akan ada upaya dan kerjasama antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta keterlibatan pihak lain dalam masa pendampingan kepada korban.***