Edan SYL Bayar Gaji Pembantu Rumah Tangga Rp35 Juta Dari Uang Pegawai Kementan

- 8 Mei 2024, 21:00 WIB
Mantan Pejabat Kementerian Perindustrian Pertanian Akui Serahkan SYL Rp 850 Juta ke NasDem Sidang Pemeriksaan Saksi di kasus pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24 April 2024).
Mantan Pejabat Kementerian Perindustrian Pertanian Akui Serahkan SYL Rp 850 Juta ke NasDem Sidang Pemeriksaan Saksi di kasus pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24 April 2024). / Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

ARAHKATA - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto, mengungkapkan SYL membayar gaji pembantu rumah tangga sebesar Rp35 juta dari uang patungan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Hermanto, yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengatakan bahwa awalnya dirinya diminta membayarkan gaji pembantu SYL tersebut memakai uang pribadi. Namun, setelah itu diganti menggunakan uang kas para pegawai di Kementan.

"Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan: Pemerintah Nyata Curangi Pemilu Sejak 2019

Hermanto mengatakan bahwa transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali ke rekening atas nama Theresia, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta.

Ia menjelaskan Theresia merupakan pembantu yang bekerja di rumah SYL di Makassar.

Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil. Saat itu permintaan transfer gaji pembantu SYL sangat mendesak dan harus dibayarkan saat itu juga.

Baca Juga: Nestapa Ribuan Pensiunan PTPN Belum Terima Santunan Hari Tua, Mencapai Rp356 Miliar

"Sangat mendesak dan diminta saat magrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya saya diminta membayarkan pakai uang pribadi dahulu," tuturnya.

Hermanto pun menuturkan pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran operasional Menteri sehingga Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan mengambil dana untuk keperluan tersebut dari kas pegawai Kementan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah