Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania Masuk Tahap Penyidikan

- 19 Oktober 2021, 20:00 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan CPNS.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan CPNS. /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi

ARAHKATA – Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Olivia Nathania selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Polda Metro Jaya, pada Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut pihak kepolisian, kasus tersebut akan masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O, kemudian kita lakukan gelar perkara, hasilnya dari lidik kita naikan ke penyidikan” kata Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip Arahkata pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Kata Kuasa Hukum Olivia Nathania

Diketahui pada pemeriksaan tambahan sebelumnya, Olivia diperiksa pihak penyidik selama 8 jam dengan dicecar 42 pertanyaan.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Olivia yakni Susanti Agustina mengaku bahwa kliennya tersebut sedang mengusahakan jalur damai dengan para terduga korban penipuan CPNS.

Sedangkan, dalam pemeriksaan perdananya pada Senin, 11 Oktober lalu. Olivia datang bersama suaminya yang juga terseret dalam kasus ini yakni, Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penipuan CPNS

Saat pemeriksaan perdana, Olivia diperiksa selama 9 jam dengan dicecar 41 pertanyaan. Sedangkan Rafly diperiksa selama 6 jam dengan 33 pertanyaan terkait kasus tersebut.

Usai pemeriksaan tersebut, suami dari Oi yakni Rafly melalui kuasa hukum mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan penipuan CPNS yang memasang tarif Rp25-150 juta untuk setiap jabatannya itu.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x