Sebelumnya Rachel Vennya diundang polisi untuk memberikan klarifikasi soal aksi kaburnya dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, 2 TNI Dinonaktifkan
Polisi mengungkap Rachel Vennya itu terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan karantina.
"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.***