Kejari Depok Diklaim yang Perdana Ajukan Restitusi Kasus Ini di Jabar

- 30 November 2021, 14:34 WIB
Penyerahan uang restitusi Kejari Depok
Penyerahan uang restitusi Kejari Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Langkah Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok ajukan tuntutan restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kasus tindak pidana perlindungan anak kepada korbanya dinilai jadi yang perdana di Jawa Barat (Jabar).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo sekaligus mengapresiasi upaya Kajari Depok.

"Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejari Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil dieksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Mukota Kadin V Depok Dinilai Cacat Hukum, Kadin Jabar 'Masuk Angin'

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Kejari Depok ajukan restitusi dan lakunan pembayaran uang restitusi kepada dua orang tua dari anak yang jadi korban pencabulan oleh terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai.

"Total restitusi senilai Rp. 18.044.639, sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap", kata Antonius di Kejari Depok.

Diketahui, penyerahan uang restitusi kasus tindak pidana perlindungan anak itu diserahkan langsung Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro didampingi staf pada dua orang tua korban di kantor Kejari Depok, kemarin.

Baca Juga: Tingkatkan Tusi, Rutan Depok Gelar pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin

Dalam penyerahan uang restitusi tersebut, turut dihadiri juga oleh Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo penasehat hukum kedua anak sebagai korban, dan orang tua korban pecabulan.

Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya,

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x