ARAHKATA - Wanita pamer payudara dan alat kelamin di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Siskaeee telah resmi jadi tersangka.
Atas kejadian itu, Siskaeee terancam hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda DIY Geledah Kos Siskaeee
Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Yuli, Senin 6 Desember 2021.
Untuk diketahui, saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa polisi, dia didampingi oleh pengacara.
Baca Juga: Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Aksi Pamer Payudara di Bandara YIA
"Pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara," kata Yuli.
Diketahui, Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Bandara YIA akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung.