ARAHKATA - Kasus wanita pamer payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) masih terus berlanjut.
Kasus aksi ekshibisionis tersebut dilakukan oleh Siskaeee. Polisi telah menetapkan Siskaeee menjadi tersangka.
Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah indekos milik Siskaeee. Penggeledahan itu dilakukan pada Minggu 5 Desember 2021 kemarin setelah Siskaeee ditangkap di Bandung.
Baca Juga: Siskaeee Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aksi Pamer Payudara di Bandara YIA
"Pukul 13.00 WIB dengan dipimpin Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi melaksanakan penggeledahan di tempat kos pelaku," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin 6 Desember 2021.
Polisi belum mendetailkan di mana lokasi kos Siskaeee. Sementara, sejumlah barang juga diamankan dari hasil penggeledahan meski belum dipaparkan barang apa saja yang diamankan.
"Ada beberapa barang yang diamankan dari sana, yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Siskaeee Tiba di Polda DIY, Langsung Jalani Pemeriksaan
Sementara, Siskaeee sendiri sudah diperiksa polisi pada Minggu kemarin hingga pukul 12.00 WIB.
"Dan setelah melaksanakan cukup istirahat yang bersangkutan diperiksa sampai kurang lebih sampai jam 12.00 WIB hari Minggu," katanya.