Predator Anak Biadab Cabuli Belasan Santriwati di Bandung, Ada yang Melahirkan

- 9 Desember 2021, 16:14 WIB
Ilsutrasi seorang guru predator seksual
Ilsutrasi seorang guru predator seksual /https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/sosial-politik/pr-1192593571/kasus-cabul-di-garut-ayah-predato

ARAHKATA - Predator seksual tega cabuli belasan santriwati di bawah umur dan bahkan ada beberapa di antaranya yang hamil sampai melahirkan. Mirisnya, pelaku HM (36) merupakan pengelola sebuah lembaga pendidikan keagamaan berdomisili di Kota Bandung.

Fakta demikian terungkap dalam sidang kasus tersebut yang sudah berlangsung sejak Kamis 11 November 2021 lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Baca Juga: Kembali Ditangkap, Jeff Smith Pakai Narkotika Jenis Baru

Perbuatan terdakwa HW telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi Kejiwaannya.

Sementara, korban dibawa ke RS untuk menjalani visum et repertum. Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Sidang kasus predator anak tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Sidang terakhir kali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban pada pada Selasa, 7 Desember 2021 di ruang sidang anak, majelis hakim diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi.

Baca Juga: Sidang Pidana Kasus Rachel Vennya Akan Digelar

Dari keterangan jaksa penuntut umum Agus Murjokodi, dari beberapa korban pemerkosaan diketahui ada setidaknya empat di antaranya hamil dan telah melahirkan.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan semua," kata Agus.

Dari fakta persidangan Agus menuturkan, salah seorang korban sudah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Jeff Smith Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

HW didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Terdakwa menjalani persidangan secara daring dari Rutan Kebonwaru, Bandung melalui video.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah