Kasus Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Bisa Dijerat Hukum?

- 2 Januari 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Namun, meskipun menurut KUHP tidak ada pasal yang secara langsung bisa menjerat pengguna jasa prostitusi, tetapi jika pelanggan PSK tersebut telah memiliki pasangan resmi (dasar pernikahan), kemudian pasangannya mengadukan apa yang diperbuat pasangannya, maka si pelanggan bisa dijerat hukum dengan pasal perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Artis CA Dugaan Kasus Prostitusi

Menyoal pasal ini, R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (lihat hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.

Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah