Kasus Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Bisa Dijerat Hukum?

- 2 Januari 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay/geralt

ARAHKATA – Baru saja kembali terungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kali ini yang diciduk polisi adalah pemain sinetron CA, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni KK, R dan UA sebagai mucikari.

Ramai menjadi perbincangan adalah sosok pria yang menggunakan jasa CA, dan apakah si pengguna jasa akan ikut menjadi tersangka?

Pertanyaan ini selalu muncul ketika ada pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan kalangan ternama atau public figure.

Baca Juga: Segera Dipanggil, Polisi Kantongi Deretan Nama Artis Terlibat Prostitusi

Menyoal apakah pengguna jasa prostitusi dapat dijerat hukum atau tidak, jika menilik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna jasa termasuk juga si PSK itu sendiri.

Ketentuan KUHP hanya menjerat penyedia PSK atau biasa disebut mucikari. Hal ini berdasar ketentuan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP yang berbunyi:

Pasal 296:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Baca Juga: Cassandra Angelie Dijerat Pasal Berlapis Terkait Dugaan Prostitusi

Pasal 506:

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x