ARAHKATA - Sekira akhir November 2021 lalu mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, kini Eko Herwiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri terkait kasus dugaan mafia tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Eko sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.
“Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Andi Rian, Rabu, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Upaya Kejari Depok Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022
Dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya pejabat publik di Kota Depok Kedua pejabat Kota Depok adalah Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok.
Saat kasus tanah ini bergulir, saat itu Eko menjabat sebagai Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Baca Juga: Pasca Kejadian Begal Sadis di Depok, Polisi Klaim Tingkatkan Patroli
Sementara dua tersangka lainnya yakni, Hanafi dan Burhanudin Abu Bakar merupakan orang sipil biasa. Keduanya diduga pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Damkar, Kajari Depok Beri Penjelasan