Berkas Kasus Penipuan Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 5 Januari 2022, 23:29 WIB
 Olivia Nathania kembali dilaporkan atas kasus investasi bodong.
Olivia Nathania kembali dilaporkan atas kasus investasi bodong. //tangkapan layar Yutube KH infotainment /

ARAHKATA - Masih terus bergulir, kasus penipuan dengan motif rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Olivia Nathania telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh pihak penyidik ke kejaksaan," kata Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dikutip Arahkata pada 5 Januari 2022.

Lebih lanjut, menurut Zulpan pihaknya masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Selain Olivia Nathania, Ini 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS

"Kita masih menunggu jawaban dari Jaksa, apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap maka nanti akan dilakukan tahap dua," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Selain, anak dari penyanyi lawas, Nia Daniaty. Keempat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tidak Sendiri, Olivia Nathania Tersangka Bersama 4 Orang

Keempat orang tersangka yang membantu Oi dalam melancarkan aksinya tersebut diantaranya, Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.

Pada kasus penipuan perekrutan CPNS ini, Olivia beserta keempat lainnya terancam pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x