Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 13 Januari 2022, 15:43 WIB
Polisi ungkap fakta baru dari kasus penyalahgunaan narkoba yang jerat Ardhito Pramono.
Polisi ungkap fakta baru dari kasus penyalahgunaan narkoba yang jerat Ardhito Pramono. /Yeni/PMJ

ARAHKATA - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Rabu 12 Januari 2022.

Kini polisi telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus narkoba. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Ardhito Pramono ditangkap di kediaman rumahnya kawasan Jakarta Timur.

Baca Juga: Terbongkar! Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Sudah Menikah

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,8 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam yang memiliki resep dokter.

Hasil tes urine juga menyatakan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x