ARAHKATA - Kecelakaan beruntun terjadi di Balikpapan memakan korban jiwa. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan sang sopir truk tonton, Muhammad Ali (48).
Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan Muhammad Ali sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
"Sudah, begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Balikpapan Makan Korban Jiwa
Yusuf juga menjelaskan sopir truk tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung di lakukan penahanan.
"Kita tahan," lanjut Yusuf.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ Juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Terjadi di Tanzania Utara, Tewaskan 14 Penumpang
Atas pasal yang dipersangkakan itu, Muhammad Ali terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan berawal saat truk tronton yang dikemudikan Muhammad Ali melaju menuju ke simpang Muara Rapak. Karena kondisi jalan menurun, Ali menurunkan persneling dari 4 ke 3.