Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Judi Binomo

- 25 Februari 2022, 08:00 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka./Instagram/@Indrakenz
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka./Instagram/@Indrakenz /

ARAHKATA - Kasus crazy rich Medan, Indra Kenz masih berlanjut. Dijadwalkan Indra Kenz akan menghadiri panggilan polisi, Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan judi aplikasi trading Binomo. Usai jadi tersangka, ia akan segera ditahan.

"Setelah dilakukan penangkapan akan segera dilakukan penahan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: SPDP Indra Kenz Telah Diterima Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz akan segera ditahan dalam waktu 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak siang, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelumnya Indra Kenz sempat mangkir dari panggilan polisi pada Jumat 18 Februari lalu dengan alasan berobat di Turki.

Baca Juga: Indra Kenz Besok Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Aplikasi Binomo Bodong

Dalam kasusnya, Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang yang merasa dirugikan akibat aplikasi trading Binomo yang dipromosikannya. Mereka mengaku dirugikan hingga Rp2,4 miliar.

Dalam akun Instagramnya Indra Kenz juga telah mengakui bahwa aplikasi binary option Binomo adalah ilegal. Ia juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x