ARAHKATA - Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, masih bergulir.
Pasalnya, Pakar Telematika, Roy Suryo sebagai terlapor akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Iya, kalau ada laporan seperti itu, tahapannya memang seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Rabu, 2 Maret 2022.
Baca Juga: Roy Suryo Ikut Komentari Boneka Arwah, Ini Katanya!
Kendati demikian, sebelum Roy Suryo. GP Ansor sebagai pelapor akan dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa terkait laporannya tersebut.
Namun, Zulpan mengaku masih belum mengetahui kelanjutan untuk tahap pemeriksaan bagi keduanya karena kasus masih terus didalami oleh pihak penyidik.
"Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu laporannya," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Analisis Supir Vanessa Angel, Ini Katanya
Diketahui sebelumnya, GP Ansor melaporkan Roy Suryo atas kasus dugaan pencemaran nama baik dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui laporan kasus dugaan pencemaran nama baik menyeret nama Roy Suryo disebabkan karena cuitannya di media sosial, Twitter.