ARAHKATA - Polisi meringkus seorang “disc jokcey” (DJ) berinisial CD atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut disc jokcey yang bersangkutan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Meski demikian, pihaknya belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Karena, proses penyidikan yang masih berjalan.
Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Bareskrim Polri, Balikin Hadiah dari Doni Salmanan
“Kami baru menangkap terkait penyalahgunaan narkotika, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mukti Juharsa, juga menyatakan pihaknya meringkus DJ CD dan memeriksanya di Mapolda Metro Jaya.
“Iya,” kata Kombes Polisi Mukti lewat pesan singkat.
Baca Juga: Seorang DJ Inisial CD Ditangkap Dugaan Narkoba di Jakarta Selatan
Disc Jokcey (DJ) berinisial CD yang berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan sabu ternyata adalah Chantal Dewi.
“Iya benar, (Chantal Dewi),” kata Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan, .