Polisi Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz Atas Kasus Binomo

- 23 Maret 2022, 17:47 WIB
Indra kenz afiliator binary option perpanjang masa penahahan
Indra kenz afiliator binary option perpanjang masa penahahan /Twitter/

ARAHKATA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz, selama 40 hari ke depan.

Diketahui Indra Kenz yang dijuluki crazy rich Medan itu jadi tersangka kasus afiliator terkait penipuan dan judi online platform Binomo.

"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Rudy Salim Ungkap Awal Kenal Indra Kenz: Kirain YouTuber Keren

Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari.

Terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.

Baca Juga: Rudy Salim Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Buntut Kasus Indra Kenz

Diketahui Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.

Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.

Baca Juga: Orang Tua Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 18 Pertanyaan

"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda," kata Gatot.

Adapun penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Penyidik Ungkap Indra Kenz Tak Kooperatif, Duga Hilangkan Bukti

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah