ARAHKATA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar operasi tangkap tangan terhadap dua orang oknum aparatur sipil negara.
Oknum berinisial APS dan HF diamankan di ruang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, dugaan tindak pidana pemerasan.
Penangkapan berdasarkan laporan korban atas tindak pemerasan oleh kedua aparatur yang diduga berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ramadhan Menjelang, Waspada Penjahat Siber untuk Phising
"Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Rabu 30 Maret 2022.
Kejaksaan tangkap dua ASN di ruang BPKD Kabupaten Bekasi Rabu, 30 Maret 2022, APS diketahui merupakan Ketua Tim sedangkan HF anggota tim audit BPK Jawa Barat.
APS dan HF mendapat surat tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan keuangan terinci.