Meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka namun masih belum ditahan polisi.
Polisi sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Baca Juga: Dinilai Bergantung pada Indra Kenz, Vanessa Khong: Orang Tua Aku Mampu
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP***