ARAHKATA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando.
Polda Metro Jaya menyatakan enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando dalam aksi unjuk rasa mahasiswa 11 April, di depan gedung DPR/MPR RI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 77 Anak Telah Dicuci Otak Faham Radikal
“Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando,” ujar Ade Hidayat, kepada awak media dikutip ARAHKATA dari PMJNews, Selasa 12 April 2022.
Adapun keenam tersangka tersebut ialah M Bagja, Komar, Dhia UI Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Dua di antaranya, yakni Bagja dan Komar, sudah ditangkap penyidik di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol.
Baca Juga: Polri Tangkap 19 Pelaku Penyalahgunaan BBM