Peringatan Polisi untuk Vanessa Khong Kalau Manggir Lagi

- 14 April 2022, 23:17 WIB
Vanessa khong
Vanessa khong /Instagram/vanessakhong

ARAHKATA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang bakal menjemput paksa pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei bila mangkir dari dua kali panggilan polisi.

Vanesa Khong dan Rudiyanto Pei sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pertama.

Selain Vanessa dan Rudiyanto, ada juga tersangka lainnya yakni adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Mangkir Panggilan Penyidik

Pada jadwal pemanggilan perdana ini Vanessa diketahui berhalangan hadir tanpa disebutkan oleh pihak kepolisian.

Namun bila dipemanggilan kedua nantinya Vanessa dan Rudiyanto kembali mangkir, polisi membuka peluang akan menjemput paksa keduanya.

"Betul akan kami jemput," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

Di lain sisi, saat dikonfirmasi secara terpisah, hal senada dituturkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan mengatakan aturan penjemputan paksa itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini termaktub dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

Baca Juga: Terseret dalam Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Ungkap Tak Tertarik Trading

Pasal tersebut berbunyi:

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
 
"Sudah dijelaskan dalam KUHAP. Dalam KUHAP bila tersangka absen dua kali pemanggilan untuk bersaksi di penyidikan bisa dijemput paksa," tutur Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Ikhwal penetapan tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto dilakukan pihak kepolisian lantaran Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi Binomo.

Baca Juga: Dinilai Bergantung pada Indra Kenz, Vanessa Khong: Orang Tua Aku Mampu

Meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka namun keduanya masih belum ditahan polisi. Polisi sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah