ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan guru trading Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tersangka.
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terseret dalam Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Ungkap Tak Tertarik Trading
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin, 4 April 2022.
Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Baca Juga: Dinilai Bergantung pada Indra Kenz, Vanessa Khong: Orang Tua Aku Mampu
Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada 1 April bernama Briand Edgar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Sebelumnya diberitakan, Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB.