ARAHKATA - Publik tentu masih ingat sosok Rachmat Yasin mantan Bupati Bogor yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sosok Rachmat Yasin tak lain adalah kakak kandung Ade Yasin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Badan Pemeriksa Keuangan.
Kakak beradik ini menjadi bukti sejarah bermuara di KPK.
Baca Juga: Resmi Tersangka KPK, Ade Yasin Sebut Dipaksa Bertanggung jawab
Untuk kasus teranyar, kasus suap Ade Yasin KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Kamis dini hari, 28 April 2022.
Ade diduga melakukan suap pada jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dalam melaksanakan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Semua dugaan penyuapan itu bertujuan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: KPK: Ade Yasin Resmi Tersangka, Dijebloskan di Rutan Polda Metro Jaya
Untuk mengelabui sejumlah pihak yang mungkin saja memantau pergerakan mereka selaku penyelenggara negara, maka transaski keuangan tidak menggunakan rekening, namun dengan metode klasik orang suruhan.
Ade lalu memberi mandat kepada bawahannya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam untuk memberikan uang suap secara berkala kepada pihak BPK.