Terpidana Perkosaan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Ke MA

- 27 April 2022, 15:54 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan /hant.se

ARAHKATA - Terpidana mati kasus perkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (36) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi ini dilakukan oleh pihak Herry Wirawan karena putusan pengadilan di tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi Bandung terlalu memberatkan.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo saat dihubungi Arahkata, Rabu, 27 April 2022 mengatakan, pengajuan kasasi adalah keputusan yang dipilih Herry

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

"Iya (kasasi). Kami akan ajukan permohonan kasasi. Semua berkas sedang diurus," kata Ira Mambo.

Menurut Ira, kliennya menilai hukuman tersebut sangat memberatkan bagi Herry Wirawan.

Pemilik boarding school di Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) sekolah khusus Santriwati itu berharap hukuman yang diberikan kepadanya sesuai pada tingkat pertama di PN Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

"Jadi setelah menerima salinan putusan PT Bandung kami lalu berkoordinasi dengan Herry Wirawan Rumah Tahanan Kelas I Bandung. Pengajuan kasasi ini bukan semata-mata bahwa klien meminta keringanan hukuman tapi untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama sanksi 15 tahun pidana," ujar Ira Mambo.

Ia lalu menjelaskan pihaknya masih berharap kepada MA agar adanya perubahan putusan. Meskipun, putusan hakim pada kasasi mutlak ditentukan oleh MA.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x