Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 169 Kilogram Sabu

- 27 April 2022, 23:00 WIB
Puluhan kilogram narkoba jaringan Internasional Thailand-Indonesia digagalkan aparat gabungan dari Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai.
Puluhan kilogram narkoba jaringan Internasional Thailand-Indonesia digagalkan aparat gabungan dari Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai. /PMJ News/Tribatra

 
ARAHKATA - Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri, dan Bea Cukai Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 169 kilogram di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, dilansir ANTARA Rabu, 27 April 2022, mengatakan penyelundupan diduga dilakukan jaringan internasional.

Penindakan penyelundupan dilakukan di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Terpidana Perkosaan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Ke MA

"Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba itu ada sembilan pelaku ditangkap. Sembilan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing," kata Ruddi Setiawan.

Para pelaku berinisial AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) anak buah kapal yang menjemput sabu di laut. Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

"Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48). Mereka sebagai pengendali di darat. Mereka jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh," katanya.

1Baca Juga: Ade Yasin Tegas Larang ASN Terima Parsel Sebelum Ditangkap KPK

Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dan informasi masyarakat. Masyarakat menyampaikan ada rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

Para pelaku berinisial AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) anak buah kapal yang menjemput sabu di laut. Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x