Kadis Perhubungan Tersangka Pengadaan Kapal Penumpang di Aceh Singkil

- 14 Mei 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay/

Kajari Muhammad Husaini mengatakan pengadaan kapal penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.186.773.000, yang menjadi pelaksana pengadaan kapal penumpang tersebut adalah CV.Dewi Shinta yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pelaksanaannya CV.Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari perusahaan PT Maju Bangkit Indonesia Group yang beralamat di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan kapal tersebut dibuat di galangan kapal PT. Maju Bangkit Indonesia Group Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Kejati DKI Geledah Sita Dua Rumah Terkait Kasus Mafia Tanah Cipayung

Ada pun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan sebesar Rp1.056.767.423 kepada penyedia jasa CV Dewi Shinta, setelah dipotong PPN, PPH dan Infak, kemudian kapal tersebut telah diserahterimakan pada Jumat, 7 Desember 2018.

Akibat kejadian tersebut, tersangka EH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, demikian Muhammad Husaini.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah