KPK Terima Laporan 395 Barang Gratifikasi Lebaran Senilai Rp274 Juta

- 15 Mei 2022, 23:35 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Jonatan Christie Ungkap Kondisi Lapangan Saat Final Thomas Cup 2022

Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," tuturnya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Presiden UEA

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x