KPK Dalami Aliran Uang Diterima Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

- 4 Juni 2022, 22:51 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa dua saksi kasus pengadaan lahan.

KPK mendalami kasus yang mendera Ardius Prihantono (AP) terkait proses pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Ardius selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Baca Juga: Krisis Chip Semikonduktor Tak Menghambat Mobil Listrik Wuling

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, dikutip ArahKata.com Sabtu, 4 Juni 2022.

KPK memeriksa Rohmat Nurkhasan selaku pegawai dan pekerja lepas Dinas Pendidikan Provinsi Banten Yadi Suardi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juni, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Selain Ardius, KPK pada Selasa, 26 Juni juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN), masing-masing dari pihak swasta.

Baca Juga: Musik Bisa Pengaruhi Daya Ingat Anak, Benarkah?

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x