Pada saat bersamaan, diperoleh informasi bahwa terdapat narapidana yang mencoba melarikan diri dengan cara merusak plafon.
“Dedi Krishastoni bersama dengan anggota regu pengamanan berhasil menangkap keduanya,” kata Kalapas.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Mardani Maming
Ika menambahkan, akibat percobaan pelarian tersebut, narapidana inisial RS mengalami luka di bagian kepala karena terjatuh dari plafon setinggi tiga meter.
Yang bersangkutan saat ini sedang dalam perawatan di RS Lubuklinggau.***