KPK Tak Gentar Digugat Praperadilan Mardani Maming

- 24 Juni 2022, 19:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar jika digugat praperadilan oleh tersangka.

KPK siap jika Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming ajukan gugatan praperadilan.

Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.

Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme

Lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Mardani Maming.

Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali dilansir ANTARA, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x