ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar jika digugat praperadilan oleh tersangka.
KPK siap jika Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming ajukan gugatan praperadilan.
Pasalnya, KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.
Baca Juga: Cegah Esktremisme, Ditjenpas-AIDA Latih Petugas Pahami Perspektif Korban Terorisme
Lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Mardani Maming.
Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali dilansir ANTARA, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca Juga: KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi.