Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren, Komnas HAM Soroti Soal Mas Bechi

- 11 Juli 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /Pexels/Karolina Grabowska

"Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal," ungkap Amiruddin.

Komnas HAM meminta semua pihak menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, menjadi upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Harus Cepat Ditangani

"Maka dari itu, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak mereka," kata Amiruddin.

Mantan dosen FISIP UI itu kemudian secara spesifik menyinggung tentang dugaan kasus pelecehan seksual dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang, Jatim.

Amiruddin mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menjemput paksa Mas Bechi setelah menjadi buron pencabulan santriwati.

Baca Juga: Harga BBM dan Elpiji Non Subsidi Kembali Naik

"Langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah