ARAHKATA – Aksi kekerasan seksual yang terjadi dalam lembaga pendidikan di Indonesia, sangat memprihatinkan dan menjadi sorotan berbagai kalangan
Aksi kekerasan seksual justru pelakunya adalah oknum pemimpin atau pengurus dari lembaga pendidikan yang kelolanya.
Aksi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, seringkali terjadi karena lemahnya kontrol dari pengawasan dari instansi terkait maupun pihak berwajib.
Baca Juga: Polri Duga ACT Tilap Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Senilai Rp 138 Miliar
Banyaknya kasus kekerasan seksual atau tindakan asusila di lingkungan pondok pesantren menjadi kekhawatiran tersendiri bagi semua pihak termasuk lembaga terkemuka seperti Komnas HAM.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan kekhawatirannya akan peristiwa kekerasan seksual yang jelas mengancam anak-anak dan kaum perempuan dan semakin marak.
"Sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta telah mengancam secara serius anak-anak, terutama anak perempuan," ujarnya dalam siaran persnya, Minggu, 10 Juli 2022.
Baca Juga: Polri Selidiki Dana Korban Kecelakaan Lion Air oleh ACT
Untuk itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menindak para predator itu.