Darurat Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Harus Cepat Ditangani

- 8 Juli 2022, 19:13 WIB
Polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kab Jombang, berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri.
Polisi menangkap anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kab Jombang, berinisial MSAT (42) atas dugaan perbuatan asusila pada lima santri putri. /ANTARA

ARAHKATA - Komnas Perempuan meminta pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Khususnya yang terjadi terhadap lima santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kekerasan seksual yang terjadi terhadap santriwati di Jombang menambah jumlah korban kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Lindungi Pelaku Pelecehan Santriwati

"Komnas Perempuan mengecam kejadian ini, khususnya proses panjang dan lama proses hukum tidak berjalan dengan lancar," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional Perempuan, Veryanto Sitohang, di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 8 Juli 2022.

Ia mengatakan, polisi harus bertindak cepat agar tidak menimbulkan opini bahwa pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang tokoh masyarakat bisa lolos dari jerat hukum.

"Hal ini akan membentuk imej seakan-akan tersangka kekerasan seksual mendapatkan impunitas apalagi memiliki latar belakang keluarga dari tokoh atau elit," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bea Cukai Soetta, Dakwaan Pemerasan Gugur, Saksi Mahkota VIM Akui Terima Uang Dari PJT

Komnas Perempuan juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan penegakan hukum sehingga peristiwa serupa tidak terulang dan korban mendapatkan perlindungan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x