Polisi Gagalkan 137 Kg Ganja Dibawa Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

- 29 Juli 2022, 18:03 WIB
Polisi berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba jenis ganja sebesar 17 Kg
Polisi berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba jenis ganja sebesar 17 Kg /Dok. PMJ News/

Baca Juga: Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks

Mereka tergiur upah yang dijanjikan. “Jadi 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” katanya.

Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah