Baca Juga: Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks
Mereka tergiur upah yang dijanjikan. “Jadi 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” katanya.
Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***