Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks

- 28 Juli 2022, 23:18 WIB
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. /Antara/ Raisan Al Farisi

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara.

Bahar Smith jadi terdakwa karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa menilai Bahar Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia 2024

Secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bersedekah Kepada Dua Orang Istimewa, Bikin Anda Kelimpahan Rezeki

Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x