Polri Sita 56 Unit Kendaraan Terkait Kasus ACT

- 27 Juli 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

ARAHKATA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan.

Terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor, terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Sebut Polri Main Sandiwara Proses Kasus Brigadir J

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

"Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB," tambah Ramadhan.

Baca Juga: Tagar 'Tangkap Mardani Maming' Trending di Twitter Target Buronan KPK

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x