Lelang Diduga Tak Sesuai Prosedur, Bank Victoria dan KPKNL V DKI Jakarta Digugat

- 18 Agustus 2022, 16:54 WIB
Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. /ARAHKATA

 

ARAHKATA - Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini juga beserta pelaporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proses lelang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

KPKNL V bersama Bank Victoria Internasional Tbk, PT Anugerah Lestari Utama dan Notaris Suwarni Sukirman SK, duduk sebagai tergugat pada perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat terkait proses lelang yang diduga bermasalah.

Baca Juga: Terungkap Rp200 Juta Tabungan Brigadir J Ditransfer ke Brigadir RR, Tiga Hari Setelah Dibunuh

Pihak penggugat adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria.

Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata Ilham Muzaki SH, penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi dalam keterangannya Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: BBPOM Pekanbaru Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x