Buat Laporan Palsu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan FS dan PC ke Bareskrim Polri

- 30 Agustus 2022, 04:50 WIB
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri.
Kamarudin Simanjuntak melaporkan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas laporan palsu ke Bareskrim Polri. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Kamarudin Simanjuntak  kuasa hukum Keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Mabes Polri.

Dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP Jumat, 26 Agustus lalu.

"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," kata Kamarudin Simanjuntak, kepada awak media saat jumpa pers di Jakarta, dikutip ArahKata.com Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: ASITA Versi Artha Hanif Akan Hadirkan Saksi Fakta Pada Sidang Gugatan di Pengadilan

Dia menuturkan, kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, maka supaya tuduhan itu berhenti.

Pihaknya telah membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.

“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.

Baca Juga: Enam Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Empat Warga Sipil

Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x