Mahfud MD: Dana Otsus Rp500 T Rakyat Papua Tetap Miskin Pejabatnya Foya-foya

- 26 September 2022, 10:24 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Twitter/@mohmahfudmd

 

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menggelontorkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua hingga Rp1.000,7 triliun sejak 2001.

Setengah triliun dari jumlah dana tersebut dikatakan Mahfud diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe.

Namun, jumlah uang fantantis yang ditujukan untuk membangun Papua itu malah tidak menghasilkan apapun, termasuk menyejahterakan rakyatnya.

“Rp1.000,7 triliun itu sejak 2002 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya,” ujar Mahfud MD di Kota Malang, dikutip ArahKata.com, Jumat, 24 September 22022.

Baca Juga: Giatkan Literasi Digital Tips Menggunakan Facebook For Business

Menurut dia, adapun sejumlah infrastuktur yang saat ini ada di Papua, seperti jalan tol, merupakan proyek dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

“Di Papua memang sudah ada infrastuktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, sudah saya cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi,” katanya.

Padahal, kata Mahfud, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana yang besar untuk wilayah Papua. Namun, dana sebesar itu tidak dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Panglima TNI Jangan Hanya Pencitraan, Waspadai Upaya Terstruktur Pecah Belah TNI

“Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan,” ucap Mahfud MD.

Dengan demikian, Mahfud kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi murni kasus hukum.

Langkah tersebut murni merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan tidak ada kaitannya dengan muatan politik.

Baca Juga: Setara Institute: Keppres 17/2022 Bukan Cara Konstitusional Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

“Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan

kasus politik.  Itu perintah Undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini, Mahfud mengungkapkan menurut dugaan bukti awal yang ditetapkan KPK, Lukas Enembe terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Namun, di balik kasus tersebut, Mahfud menduga masih banyak tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe, seperti aliran dana Rp566 miliar dan Rp71 miliar yang dikirim Enembe ke kasino judi.

Baca Juga: Program Beasiswa Cakrawala Menjadikan Generasi Tangguh Peduli SesamaAdapun penetapan tersangka Lukas Enembe sendiri mendapat penentangan dari para simpatisannya di Papua hingga menyebabkan situasi memanas.

KPK kemudian memutuskan tidak melakukan penjemputan paksa terhadap Enembe demi menghindari konflik dan pertumpahan darah.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah