ICW: Janggal, Ketua KPK Temui Lukas Enembe di Kediamannya

- 6 November 2022, 15:19 WIB
Firli Bahuri soal Anies Diperiksa KPK Terkait Formula E: Tidak Ada Kepentingan Lain
Firli Bahuri soal Anies Diperiksa KPK Terkait Formula E: Tidak Ada Kepentingan Lain /YouTube KPK RI

Walaupun Kurnia tak memungkiri, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2) huruf a bisa jadi pembenar. Namun, dirinya kembali mempertegas bahwa Firli dalam hal ini tak memiliki urgensi dalam pemeriksaan Lukas Enembe.

Baca Juga: Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Secara Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

"Didalam undang undang KPK disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK dengan alasan apapun. Itu sebenarnya sudah dikunci dari definisi di dalam undang-undang KPK baru. Sayangnya di dalam peraturan dewan pengawas justru ada alasan pembenar. Bagi kami dengan alasan apapun untuk menjaga obyektifitas dan independensi proses penegakkan hukum di KPK benar benar tidak diperbolehkan seorang pimpinan KPK bertemu secara sengaja ataupun tidak sengaja dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK baik dalam kaitan sebagai terperiksa, saksi, apalagi seorang tersangka," papar Kurnia.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x