Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Percaya Saya

- 6 Desember 2022, 20:37 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf. /Antara/Muhammad Adimaja/

Usai mendapatkan perintah tersebut, Kuat Ma’ruf mengaku selalu berbohong di setiap kali memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Mendengar pengakuan Kuat Ma’ruf terkait keterlibatan Sambo dalam merancang skenario, membuat hakim mempercayai kesaksiannya.

Baca Juga: Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

“Kalau ini saya baru percaya. Kalau ini aku percaya kamu jujur, serius,” kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2022, diperdengarkan seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x