KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

- 8 Desember 2022, 16:24 WIB
Bupati Bangkalan tiba di KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka. Abdul Latif Amin Imron datang sembari membawa koper.
Bupati Bangkalan tiba di KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka. Abdul Latif Amin Imron datang sembari membawa koper. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

 

 ARAHKATA - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin imron (RALAI) ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.

RALAI diduga menerima suap sebanyak Rp5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip ArahKata.com Kamis 8 Desember 2022 dini hari.

Baca Juga: Penangkapan Teroris di Kebumen, Ken Setiawan: Mereka Membaur di Masyarakat Sembunyikan Jati Diri

RALAI pun ditahan bersama 5 orang lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Keenam tersangka, termasuk RALAI, ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: BNPT Cari Kelompok Pendana Bom Bunuh Diri Bandung

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Gempa Sukabumi M 5,8 Warga Panik Lari ke Luar Gedung

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah