Barang Bukti Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Para Korban Ngamuk di Persidangan

- 15 Desember 2022, 14:57 WIB
Barang Bukti Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Para Korban Ngamuk di Persidangan
Barang Bukti Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Para Korban Ngamuk di Persidangan /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

ARAHKATA - Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait kasus trading ilegal Quotex.

Selain putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni Salmanan.

Total, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah dikembalikan kepada Doni Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Trading Ilegal Quotex

Sementara itu, barang bukti berupa akta jual beli tanah di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, hingga IMB bangunan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, diserahkan ke negara.

"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022.

Putusan itu berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ada 108 korban yang diakibatkan oleh perbuatan Doni dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: Jenguk Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Kondisi Suami

Dalam tuntutan, barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban ataupun perkumpulan para korban.

Sementara itu, mendengar putusan majelis hakim, para korban yang hadir di ruangan sidang dan merasa telah dirugikan mengamuk.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x