KPK Periksa Ruang Kerja Gubernur Khofifah

- 21 Desember 2022, 23:29 WIB
Logo KPK. KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Ruang Wagub dan Sekda Ikut Diperiksa.
Logo KPK. KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Ruang Wagub dan Sekda Ikut Diperiksa. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Beri Dukungan kepada Jenderal Dudung dan TNI AD

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: BIN Ungkap Terorisme Berpotensi Ancam Perayaan Nataru di Jateng

Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x